Peran saksi dalam tindakan pembuktian di pengadilan memiliki nilai yang sangat penting. Saksi merupakan salah satu elemen kunci dalam proses hukum untuk membantu mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan terwujud. Tanpa keterangan dari saksi, sulit bagi pengadilan untuk memutuskan suatu kasus dengan tepat.
Menurut Prof. Dr. H. Achmad Ali, SH, MH, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, “Saksi merupakan mata dan telinga pengadilan yang melihat dan mendengar langsung peristiwa yang terjadi. Keterangan saksi dapat menjadi bukti yang sangat kuat dalam menguatkan tuntutan atau pembelaan dalam persidangan.”
Namun, peran saksi juga tidak bisa dipandang enteng. Saksi harus mampu memberikan keterangan yang jujur dan akurat tanpa adanya pengaruh dari pihak lain. Hal ini sesuai dengan Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa saksi harus bersumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Dalam praktiknya, terdapat berbagai tantangan yang dihadapi oleh saksi. Misalnya, tekanan dari pihak tertentu, ketidakpastian dalam mengingat detail peristiwa, atau bahkan intimidasi. Oleh karena itu, perlindungan terhadap saksi juga perlu diperhatikan oleh pihak pengadilan.
Menurut Maria Farida, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, “Perlindungan terhadap saksi sangat penting untuk mencegah intimidasi atau ancaman terhadap keselamatan mereka. Saksi yang merasa aman dan dilindungi akan lebih berani untuk memberikan keterangan yang sebenarnya di pengadilan.”
Dengan demikian, peran saksi dalam tindakan pembuktian di pengadilan tidak bisa diremehkan. Mereka merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan dan menegakkan hukum. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak terkait untuk memberikan perlindungan dan apresiasi terhadap peran saksi dalam proses hukum.