Tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual di Indonesia merupakan hal yang sangat penting dalam upaya memberikan keadilan bagi korban. Kekerasan seksual adalah tindakan kejahatan yang sangat merugikan korban secara fisik maupun psikis. Oleh karena itu, pelaku kejahatan kekerasan seksual harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurut data yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), kasus kekerasan seksual di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual perlu diperketat guna memberikan efek jera bagi para pelaku.
Menurut Prof. Harkristuti Harkrisnowo, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, “Tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual harus dilakukan secara tegas dan adil. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban dan juga sebagai upaya pencegahan agar kasus kekerasan seksual tidak terulang di masa yang akan datang.”
Tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual di Indonesia juga mendapat sorotan dari Amnesty International Indonesia. Menurut mereka, “Pemerintah Indonesia perlu meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual agar korban mendapat keadilan yang layak.”
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual diatur dengan tegas. Pasal 81 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak, diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp300.000.000.”
Dengan adanya Undang-Undang tersebut, diharapkan tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual di Indonesia dapat dilakukan secara efektif dan memberikan keadilan bagi korban. Semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat, harus bersatu untuk memberantas kejahatan kekerasan seksual dan memberikan perlindungan yang layak bagi korban.