Peran saksi dalam sistem peradilan Indonesia memegang peranan yang sangat penting dalam menjamin keadilan. Tanpa adanya saksi, sulit bagi pihak pengadilan untuk membuktikan suatu kasus dengan jelas. Seorang saksi memiliki tugas untuk memberikan keterangan yang benar dan jujur mengenai suatu peristiwa yang terjadi.
Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, “Saksi memiliki peran yang sangat vital dalam proses peradilan. Mereka merupakan sumber informasi yang penting bagi hakim untuk memutuskan suatu kasus dengan adil dan bijaksana.”
Peran saksi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 184 ayat (1) menyatakan bahwa “Saksi adalah orang yang memberikan keterangan mengenai fakta yang menjadi objek pemeriksaan.”
Namun, dalam praktiknya, seringkali saksi mengalami intimidasi atau tekanan sehingga mereka enggan untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakadilan dalam proses peradilan.
Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang, termasuk kepolisian dan jaksa, untuk melindungi saksi dari segala bentuk ancaman atau tekanan. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, yang menyatakan bahwa “Perlindungan terhadap saksi harus menjadi prioritas utama dalam sistem peradilan Indonesia.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran saksi dalam sistem peradilan Indonesia sangat penting untuk menjamin terwujudnya keadilan. Perlindungan terhadap saksi juga harus diutamakan agar proses peradilan dapat berjalan dengan lancar dan adil. Semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi saksi agar mereka dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut atau tekanan.